Kejagung Klarifikasi Peran Ibrahim Arief dalam Pengadaan Chromebook Kemendikbudristek

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait posisi Ibrahim Arief (IA) dalam kasus pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Menurut Kejagung, Ibrahim Arief bukanlah staf khusus mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, melainkan seorang konsultan.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Ibrahim direkrut sebagai konsultan oleh Jurist Tan (JT), yang merupakan staf khusus Nadiem lainnya. Ibrahim tergabung dalam tim yang bertugas melakukan review terhadap pengadaan laptop Chromebook. Tim ini dibentuk berdasarkan kajian yang telah dilakukan sebelumnya.

"Terkait pemeriksaan IA, dia adalah konsultan yang dikontrak secara perorangan, terkait dengan status JT," ujar Harli.

Lebih lanjut, Harli mengungkapkan bahwa penyidik memerlukan keterangan dari Ibrahim untuk mendalami pandangannya terhadap review kajian teknis Chromebook yang telah dilakukan oleh tim sebelumnya.

Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, juga menegaskan bahwa kliennya bukan stafsus Nadiem, melainkan konsultan individu yang memberikan masukan terkait teknologi kepada kementerian.

"Mas Ibam ini adalah bukan seorang stafsus. Mas Ibam ini konsultan individu kementerian," tegas Indra.

Indra menjelaskan bahwa tugas Ibrahim adalah memberikan masukan mengenai sistem operasi Chromebook dan Windows sebagai bahan pertimbangan bagi kementerian. Ia juga menegaskan bahwa Ibrahim tidak terlibat dalam sistem pengadaan, melainkan hanya sebagai tim pemberi masukan.

Penunjukan Ibrahim sebagai konsultan, menurut Indra, merupakan amanah langsung dari direktorat di Kemendikbudristek pada masa itu, bukan melalui Nadiem Makarim. Kontrak kerja Ibrahim juga langsung dengan direktorat-direktorat di kementerian.

Scroll to Top