Polemik Pulau Sengketa Sumut-Aceh Mencuat, Kemendagri Buka Suara

Isu mengenai empat pulau kecil di Sumatera Utara (Sumut) yang disebut-sebut sebagai hadiah dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk Presiden Jokowi, yang juga merupakan mertua Gubernur Sumut Bobby Nasution, telah mendapatkan tanggapan dari Kemendagri. Wakil Mendagri, Bima Arya, dengan tegas membantah kebenaran isu tersebut.

"Tentu saja tidak seperti itu. Polemik ini sudah berlangsung lama," ujar Bima kepada awak media, Sabtu (14/6/2025).

Bima menegaskan bahwa polemik terkait empat pulau kecil yang menjadi sengketa ini tidak melibatkan kepentingan politik apapun. Menurutnya, keputusan Mendagri untuk memasukkan empat pulau kecil tersebut ke wilayah Sumut didasarkan pada proses dan hukum yang berlaku.

"Tidak ada kepentingan apapun selain menjalankan tugas negara dalam menentukan batas wilayah sesuai dengan proses dan hukum yang berlaku," jelasnya.

Keempat pulau yang kini menjadi bagian dari wilayah Sumut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang ditandatangani pada April 2025.

Juru bicara Kemendagri ini juga menyatakan bahwa pihaknya memberikan perhatian penuh terhadap permasalahan empat pulau yang disengketakan antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Aceh. Bima menegaskan bahwa kementeriannya akan menyikapi polemik ini dengan cermat dan penuh kehati-hatian.

"Kementerian Dalam Negeri memberikan atensi penuh terhadap persoalan sengketa pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara. Sengketa ini sudah berlangsung lama dan saat ini menimbulkan polemik dan kontroversi di tengah masyarakat yang harus disikapi dengan cermat dan penuh kehati-hatian," ungkapnya.

"Penyelesaian persoalan ini memerlukan data dan informasi yang akurat dan lengkap dari semua pihak terkait. Penting untuk tidak saja melihat peta geografis tetapi juga sisi historis dan realita kultural," tambahnya.

Bima menjelaskan bahwa Mendagri Tito Karnavian akan melakukan kajian ulang secara menyeluruh terkait pulau-pulau sengketa tersebut pada tanggal 17 Juni mendatang. Kajian tersebut akan melibatkan Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang terdiri dari sejumlah kementerian/lembaga terkait.

"Menteri Dalam Negeri sebagai Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi akan melakukan kaji ulang secara menyeluruh pada hari Selasa, tanggal 17 Juni 2025. Mendagri akan mengundang Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi yang di dalamnya meliputi antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Informasi Geospasial serta unsur internal Kementerian Dalam Negeri yang terlibat dalam pembahasan sengketa ini dan memahami perkembangan pembahasan," kata Bima.

Mendagri Tito, lanjut Bima, juga berencana mengundang para kepala daerah terkait, anggota DPR, hingga tokoh masyarakat dari Aceh dan Sumut untuk turut membahas mengenai pulau sengketa ini.

"Kemudian Menteri Dalam Negeri juga berencana akan mengundang para kepala daerah, anggota DPR, tokoh masyarakat dari Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara untuk mendengar pandangan, saran dan masukan dalam rangka mencari titik temu dan solusi yang terbaik untuk para pihak," imbuhnya.

Sebelumnya, Gubernur Sumut Bobby Nasution telah menanggapi isu mengenai empat pulau asal Aceh yang ditetapkan Kemendagri masuk wilayah Sumut sebagai hadiah. Bobby menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar.

"Kalau memang itu hadiah untuk Pak Jokowi, kenapa tidak dipindahkan saja ke Solo? Itu wilayah Tapteng, jadi hadiahnya bukan ke Bobby Nasution, tapi ke Bupati Tapteng. Karena nanti yang akan mengeluarkan izin segala macam itu Bupati Tapteng," ujar Bobby, Kamis (12/6/2025).

Bobby menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Bupati Tapteng, tidak ada penghuni tetap di pulau tersebut. Dia juga mengaku terbuka jika ingin membahas ulang polemik ini bersama Kemendagri.

Scroll to Top