Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan. Artis Paula Verhoeven dinyatakan bersalah atas perselingkuhan dalam proses perceraiannya dengan aktor Baim Wong. Akibatnya, Paula kehilangan hak atas nafkah madhiyah dan iddah yang sebelumnya diajukan.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyatakan bahwa karena Paula terbukti nusyuz atau tidak taat sebagai istri, ia tidak berhak menerima nafkah tersebut. Sebagaimana diketahui, nafkah madhiyah adalah nafkah yang seharusnya diberikan selama masa lalu, sementara nafkah iddah adalah nafkah selama masa setelah perceraian.
Sebelumnya, Paula menuntut nafkah madhiyah sebesar Rp 100 juta per bulan, sehingga totalnya mencapai Rp 800 juta selama delapan bulan perpisahan. Untuk nafkah iddah, ia menuntut Rp 200 juta per bulan, dengan total Rp 600 juta selama empat bulan masa iddah.
Perceraian Baim Wong dan Paula Verhoeven resmi diputuskan pada Rabu, 16 April 2025.
"Majelis hakim menetapkan pihak termohon adalah istri yang nusyuz, istri durhaka, tidak menjaga kehormatan sebagai istri, mengkhianati hubungan suci suami istri," terang Humas PA Jakarta Selatan.
Namun, Paula Verhoeven masih berhak menerima nafkah mut’ah senilai Rp 3 miliar. Nafkah mut’ah adalah pemberian berupa uang atau barang kepada mantan istri sebagai bekal untuk menjalani kehidupan setelah perceraian.