1.451 Hakim Baru Dapat Pembekalan dari Ketua Mahkamah Agung: Integritas dan Profesionalisme Jadi Kunci

Jakarta – Sebanyak 1.451 hakim yang baru dilantik mengikuti pembinaan khusus dari Ketua Mahkamah Agung (MA) pada Jumat, 13 Juni 2025. Pembekalan ini bertujuan untuk mempersiapkan para hakim muda dalam menjalankan tugas mulia mereka.

Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar, serta pejabat eselon I, II, dan III di lingkungan Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA turut hadir memberikan arahan kepada para hakim baru.

Dalam sambutannya, Ketua MA menekankan bahwa hakim adalah profesi yang sangat terhormat dan harus dijaga kehormatannya. Ia mengingatkan para hakim untuk tidak mengkhianati kepercayaan yang telah diberikan.

"Jabatan hakim adalah terhormat, jangan sampai dinodai dengan praktik korupsi," tegas Ketua MA. Ia juga menegaskan komitmen MA terhadap zero tolerance terhadap pelanggaran etik.

Ketua MA juga berpesan tentang pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap tindakan hakim. Menurutnya, hakim harus memiliki dedikasi tinggi, hidup sederhana, dan selalu berhati-hati dalam bertindak.

"Menjadi hakim berarti membatasi kebebasan pribadi. Perilaku, cara berpakaian, dan bahkan pilihan pergaulan harus dijaga. Karena hakim adalah representasi Tuhan di dunia," ujarnya.

Ketua MA mengungkapkan bahwa sistem promosi dan mutasi hakim ke depan akan didasarkan pada data dan rekam jejak kinerja, bukan lagi pada faktor subjektif. Ia juga berpesan agar hakim fokus pada peningkatan kualitas diri dan kedekatan spiritual, bukan mencari dukungan melalui pendekatan personal.

"Jangan cari dukungan ke atasan, tapi dekatkan diri pada Tuhan," pesannya.

Ketua MA juga mengingatkan pentingnya rasa memiliki terhadap lembaga. "Bekerjalah dengan tulus, bukan hanya untuk gaji, tapi jadikan tugas ini sebagai ibadah," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua MA menjabarkan batasan-batasan bagi hakim, termasuk kewajiban menjaga integritas pribadi dan jabatan, serta hidup sederhana. Ia juga melarang hakim menerima suap, gratifikasi, dan bergaya hidup mewah. Selain itu, hakim juga dilarang membuat unggahan di media sosial yang berpotensi menimbulkan persepsi keberpihakan atau komentar terhadap suatu perkara.

Sebagai penutup, Ketua MA mengajak para hakim baru untuk memiliki mimpi besar dan siap menghadapi tantangan zaman, termasuk perkembangan teknologi informasi.

"Pahami hukum dengan baik. Dimanapun berada, hukum akan selalu hadir untuk mengatur. Dengan demikian, hidup akan lebih terarah dan menyenangkan," pungkasnya.

Scroll to Top