Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor! Sejumlah pemerintah daerah di Indonesia masih membuka program pemutihan atau keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga Juni 2025. Ini adalah peluang istimewa untuk melunasi tunggakan pajak tanpa harus membayar denda. Beragam insentif ditawarkan, mulai dari penghapusan denda hingga pembebasan tunggakan pajak. Berikut daftar lengkapnya:
1. Aceh
Pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor berlaku hingga 31 Desember 2025.
2. Lampung
Program pemutihan berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Cukup bayar pajak tahun berjalan, bea balik nama gratis, pembebasan pajak progresif, serta penghapusan tunggakan pokok pajak dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
3. Bangka Belitung
Dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, nikmati pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan, penghapusan denda PKB, pajak progresif, BBNKB kedua, serta bea balik nama dari luar provinsi.
4. Sumatera Selatan
Program yang telah berjalan sejak 5 Januari ini akan berakhir pada Juli 2025. Manfaatkan penghapusan pajak progresif untuk kendaraan kedua dan seterusnya, serta pembebasan BBNKB untuk kendaraan kedua dan seterusnya.
5. Riau
Pemprov Riau kembali membuka program keringanan pajak kendaraan dari 19 Mei hingga 19 Agustus 2025. Dapatkan pembebasan dan pengurangan pokok pajak terutang, penghapusan denda, serta kebijakan cukup bayar pajak tahun terakhir dan tahun berjalan bagi yang menunggak lebih dari dua tahun. Kendaraan luar Riau yang mutasi masuk juga mendapat diskon 50 persen, sementara wajib pajak yang taat selama tiga tahun beruntun mendapat potongan pajak 10 persen.
6. Banten
Keringanan pajak kendaraan bermotor diberikan sejak 10 April hingga 30 Juni 2025. Program ini mencakup diskon 12,15 persen untuk pokok PKB dan potongan hingga 37,25 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
7. Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat berlaku hingga 30 Juni 2025. Seluruh denda dan tunggakan pokok pajak dihapuskan. Cukup bayar pajak kendaraan tahun 2025.
8. Jawa Tengah
Dimulai sejak 8 April dan berlangsung hingga 30 Juni 2025, masyarakat dapat menikmati penghapusan tunggakan pokok pajak serta denda.
9. Sulawesi Selatan
Berlaku hingga 31 Desember 2025. Dapatkan diskon PKB 9,5 persen untuk masa pajak 2025, bebas denda PKB, serta potongan tunggakan sebesar 25 persen (untuk kendaraan dari dalam Sulsel) atau 50 persen (untuk kendaraan dari luar Sulsel).
10. Bali
Pemerintah Provinsi Bali memberikan pengurangan pokok pajak: 14,35 persen untuk kendaraan ≤200cc, 12,15 persen untuk kendaraan >200cc, dan 24 persen untuk BBNKB kendaraan baru. Bebas pajak progresif dan BBNKB II juga berlaku. Program ini sudah berlangsung sejak 5 Januari 2025.
11. Maluku
Berlangsung dari 15 Mei hingga 31 Juli 2025. Penghapusan seluruh denda dan pokok tunggakan pajak, dengan syarat wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan. Penghapusan ini tidak mencakup SWDKLLJ dan dendanya untuk tahun berjalan.
12. Papua
Pemerintah Provinsi Papua menerapkan program pembebasan denda pajak dan pengurangan pokok PKB mulai 15 Mei hingga 29 Agustus 2025. Diskon yang ditawarkan berkisar 5-40 persen, tergantung kategori.
13. Kalimantan Timur
Pemprov Kalimantan Timur menerapkan pemutihan pajak kendaraan bermotor dari 8 Mei hingga 30 Juni 2025. Wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan, sementara tunggakan dan denda tahun-tahun sebelumnya dihapuskan.
14. Kalimantan Selatan
Diskon PKB sebesar 25 persen berlaku hingga 28 Juni 2025.
15. Kalimantan Barat
Pemerintah Kalimantan Barat masih memberikan penghapusan denda PKB hingga Juli 2025.
16. Kalimantan Utara
Program keringanan PKB dan BBNKB berlaku hingga akhir 2025. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar biaya cetak STNK, BPKB, dan TNKB.
Jawa Timur
Pemprov Jawa Timur akan memberlakukan pemutihan pada Juli-September dan Oktober-Desember, dalam rangka HUT RI ke-80 dan Hari Jadi Jawa Timur. Keringanan yang diberikan mencakup pembebasan BBNKB kedua dan seterusnya, penghapusan sanksi administratif, pembebasan pajak progresif, serta penghapusan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.