Kabar gembira bagi warga Jakarta! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, berlaku mulai hari ini, Sabtu, 14 Juni 2025 hingga Minggu, 31 Agustus 2025. Kesempatan emas ini memberikan keringanan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, cukup membayar pokok pajaknya saja tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan.
Inisiatif ini merupakan bagian dari perayaan HUT ke-498 Kota Jakarta dan HUT ke-80 Republik Indonesia. Diharapkan, program ini dapat meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program penghapusan sanksi denda dan bunga ini berlaku hingga akhir Agustus 2025.
Tidak ada persyaratan khusus yang rumit. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak kendaraan seperti biasa, tanpa tambahan denda keterlambatan. Ini adalah kesempatan yang sangat baik untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan Anda.
Untuk mengetahui jumlah tagihan pajak kendaraan Anda, warga Jakarta dapat mengecek secara online melalui situs resmi Samsat PKB2 Jakarta dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi https://samsat-pkb2.jakarta.go.id
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
- Ketik huruf yang tertera pada pelat nomor kendaraan.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan.
- Centang kode captcha yang tersedia.
- Klik tombol ‘Cari’.
Sistem akan secara otomatis menampilkan informasi mengenai jumlah tagihan pokok pajak kendaraan yang harus Anda bayarkan. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin untuk melunasi pajak kendaraan Anda tanpa beban denda!