Polemik royalti yang melibatkan musisi ternama seperti Ahmad Dhani dan Ariel NOAH, turut mengundang perhatian Raja Dangdut, Rhoma Irama. Kasus yang rumit ini bahkan telah bergulir di pengadilan, lantaran belum menemukan titik temu.
Rhoma Irama menyoroti adanya perbedaan pandangan antara pencipta lagu dan penyanyi, yang masing-masing diwakili oleh Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) dan Vibrasi Suara Indonesia (VISI). Ia juga menyinggung keambiguan Undang-undang Nomor 28 Pasal 9 dan Pasal 23 Tahun 2014, yang dianggapnya kurang jelas.
"Kita harus jujur, bangsa Indonesia, khususnya pengguna seni, seniman, pengamat seni, dan produser seni, saya lihat belum memahami Undang-undang ini. Undang-undang ini belum tersosialisasi dengan baik, sehingga terjadilah hal-hal seperti ini. Seharusnya jangan langsung ke pengadilan, coba dengan musyawarah," ungkap Rhoma Irama dalam sebuah video bersama Ariel NOAH dan Armand Maulana.
Ariel NOAH sendiri masih menunggu keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Namun, ia mengajukan pertanyaan penting terkait penerapan aturan izin sebelum membawakan lagu.
"Apa pun keputusannya nanti, kalau memang harus izin dulu sebelum menyanyi, bisa tidak dimulainya dari sekarang ke depan? Karena selama 2014, yang kita tahu memang langsung menyanyi saja. Kalau tidak begitu, akan banyak sekali penyanyi yang ditagih-tagih sebelumnya," ujar Ariel NOAH.