Polemik Ijazah Jokowi: Tim Hukum Sebut Upaya Kriminalisasi, Polisi Tegaskan Tak Ada Pidana

Kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mencuat, memicu perdebatan antara Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) dan pihak Jokowi. Pengacara Jokowi menilai permintaan TPUA untuk menggelar perkara khusus sebagai upaya kriminalisasi.

Menurut tim hukum Jokowi, proses hukum terkait tuduhan ijazah palsu telah rampung. Bareskrim Polri, setelah melakukan investigasi menyeluruh, menyatakan tidak ada tindak pidana dalam kasus ini. "Masih banyak pihak yang mencoba membangun narasi seakan-akan itu belum selesai," ujar kuasa hukum Jokowi. Mereka menekankan bahwa jika suatu perkara sudah dinyatakan tidak mengandung unsur pidana, penyidikan tidak dapat dilanjutkan.

Tim hukum Jokowi juga menanggapi narasi baru yang muncul terkait skripsi, KKN, dan dosen pembimbing Jokowi. Mereka menegaskan bahwa Bareskrim telah menyelidiki hal-hal tersebut hingga ke pihak kampus. "Semua hal yang mereka coba dalilkan, coba narasikan, itu sudah diperiksa dan sudah diselesaikan."

TPUA sebelumnya mendesak Bareskrim Polri untuk melakukan gelar perkara khusus atas kasus ini. Mereka menilai penghentian penyelidikan cacat hukum dan proses penyelidikan tidak tuntas. TPUA menyoroti bahwa sejumlah ahli dan dosen pembimbing skripsi Jokowi belum dimintai keterangan oleh penyidik. Mereka juga menganggap pengumuman hasil penyelidikan tendensius dan menyesatkan karena menyimpulkan bahwa ijazah itu asli.

Namun, Bareskrim Polri telah memastikan tidak ada unsur pidana dalam kasus ini. Polisi menyatakan penyidik telah menguji ijazah Jokowi dengan pembandingnya dan hasilnya identik. "Hasil penyelidikan ini telah dilaksanakan gelar perkara untuk memberikan kepastian hukum dengan hasil tak ditemukan adanya tindak pidana," tegas Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat dari TPUA tentang adanya tindak pidana terkait ijazah Jokowi. Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan menyimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana sehingga penyelidikan dihentikan.

Scroll to Top