Polemik Empat Pulau: Yusril Ihza Mahendra Turun Tangan

Menteri Koordinator Bidang Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, berencana untuk menjembatani perbedaan pendapat antara Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, terkait sengketa empat pulau yang menjadi perdebatan hangat belakangan ini.

Yusril mengungkapkan niatnya untuk segera berdiskusi dengan kedua gubernur serta tokoh-tokoh penting dari Aceh guna mencari solusi terbaik bagi permasalahan ini. Ia juga telah menjalin komunikasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengingat isu ini berkaitan erat dengan ranah hukum yang berada di bawah kewenangannya.

Menurut Yusril, polemik empat pulau ini belum dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan. Ia menjelaskan bahwa penetapan batas wilayah dilakukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), yang bukan merupakan objek sengketa tata usaha negara yang dapat diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Satu-satunya cara, menurutnya, adalah dengan mengajukan uji formil dan materiel ke Mahkamah Agung, namun hal ini belum memungkinkan karena Permendagri yang dimaksud belum diterbitkan.

Yusril menegaskan bahwa pemerintah pusat, melalui Menteri Dalam Negeri, belum mengambil keputusan final terkait status kepemilikan empat pulau tersebut, apakah masuk ke wilayah Kabupaten Singkil, Aceh, atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Penentuan batas wilayah kabupaten dan kota merupakan wewenang Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam Permendagri, dan hingga saat ini Permendagri tersebut belum ada.

Oleh karena itu, Yusril mengimbau para politisi, akademisi, ulama, aktivis, dan tokoh masyarakat untuk menyikapi permasalahan ini dengan kepala dingin dan kesabaran. Ia menjelaskan bahwa pemberian kode pulau-pulau yang dilakukan setiap tahun, termasuk pengkodean empat pulau yang terakhir, didasarkan pada usulan Pemerintah Sumatera Utara. Pengkodean ini dituangkan dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025, namun bukan berarti keputusan final yang menentukan kepemilikan pulau-pulau tersebut.

Yusril menambahkan, dikarenakan belum adanya kesepakatan terkait batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, khususnya mengenai empat pulau tersebut, maka menjadi tugas Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara untuk menyelesaikannya. Kesepakatan inilah yang nantinya akan menjadi dasar bagi Menteri Dalam Negeri untuk menerbitkan Permendagri mengenai batas darat dan laut antara kedua provinsi.

Yusril mengakui bahwa secara geografis, letak pulau-pulau tersebut lebih dekat dengan Kabupaten Tapanuli Tengah. Namun, ia menekankan bahwa kedekatan geografis bukanlah satu-satunya faktor penentu. Ia memberikan contoh Pulau Natuna, Pulau Miangas, dan Pulau Pasir, yang meskipun memiliki kedekatan geografis dengan wilayah negara lain, namun secara historis dan hukum merupakan bagian dari wilayah Indonesia. Ia berharap penyelesaian polemik ini dapat dilakukan secara bijaksana dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk sejarah, hukum, dan kepentingan masyarakat setempat.

Scroll to Top