Polemik Empat Pulau: Presiden Prabowo Ambil Alih Keputusan!

Sengketa empat pulau yang melibatkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan Pemprov Sumatera Utara (Sumut) akhirnya sampai ke meja Presiden Prabowo Subianto. Polemik ini, yang berpusat pada klaim wilayah administratif, akan segera menemui titik terang.

Empat pulau yang menjadi rebutan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Awalnya, keempat pulau ini merupakan bagian dari wilayah Aceh, namun kini masuk ke dalam wilayah Sumut berdasarkan keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang dikeluarkan pada 25 April 2025.

Pemprov Aceh tidak menerima keputusan ini dan terus berupaya agar keempat pulau tersebut kembali menjadi bagian dari wilayah administratifnya. Upaya peninjauan ulang terus diperjuangkan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo telah mengambil alih penanganan masalah ini. Keputusan akhir terkait status kepemilikan empat pulau tersebut ditargetkan akan diumumkan pada pekan ini.

Kemendagri sendiri menjelaskan bahwa polemik ini bermula dari pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemprov Aceh pada tahun 2009. Saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk empat pulau yang kini menjadi sengketa. Gubernur Sumatera Utara pada tahun 2009 pun mengkonfirmasi jumlah tersebut, termasuk di dalamnya empat pulau yang dimaksud.

Scroll to Top