Polemik kepemilikan empat pulau yang menjadi rebutan antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru. Presiden Prabowo Subianto mengambil alih penanganan sengketa ini, menunjukkan keseriusan pemerintah pusat dalam menyelesaikan konflik wilayah ini.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengumumkan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan oleh tim nasional rupabumi dan jajaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Evaluasi ini dijadwalkan pada hari ini pukul 14.00 WIB.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa keputusan pengambilalihan polemik ini oleh Presiden Prabowo merupakan hasil komunikasi antara DPR dan Presiden. Pengumuman terkait solusi sengketa 4 pulau ini diharapkan dapat dilakukan dalam minggu ini.
Keempat pulau yang dipersengketakan adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Sebelumnya, pulau-pulau ini dianggap bagian dari wilayah Aceh, namun kini diklaim berada dalam wilayah administratif Sumut. Kemendagri, melalui Keputusan Mendagri yang terbit pada 25 April 2025, disebut mendukung klaim dari pihak Sumut.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh menyatakan ketidaksetujuannya atas keputusan tersebut dan terus berupaya agar keempat pulau tersebut kembali menjadi bagian dari wilayah Aceh.
Kemendagri menjelaskan bahwa akar permasalahan sengketa ini bermula dari pengajuan perubahan nama pulau oleh Pemprov Aceh pada tahun 2009. Saat itu, tim nasional pembakuan rupabumi Kemendagri menemukan 213 pulau di wilayah Sumut, termasuk keempat pulau yang kini menjadi sengketa. Gubernur Sumatera Utara pada tahun 2009 mengkonfirmasi keberadaan 213 pulau tersebut, termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.