Bojonegoro – Kekacauan jaringan kabel internet yang menjamur di persimpangan jalan di seluruh kota Bojonegoro menjadi perhatian serius DPRD setempat. Hal ini disebabkan belum adanya regulasi yang jelas untuk menertibkan masalah ini.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro menegaskan, Bojonegoro sangat membutuhkan peraturan daerah (Perda). Selama ini, regulasi yang ada hanya mengatur tentang menara telekomunikasi yang besar, belum menyentuh persoalan kabel yang berantakan.
"Kami meminta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan kajian komprehensif. Jika peraturan bupati (Perbup) tidak memadai, maka Perda menjadi solusi yang mendesak," ujarnya.
DPRD akan mengamati langkah eksekutif terkait hal ini. Jika eksekutif tidak menjadikan regulasi ini sebagai prioritas, legislatif siap mengambil inisiatif untuk mengajukan rancangan Perda.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bojonegoro menjelaskan, regulasi yang ada saat ini, yaitu Perbup Nomor 40 Tahun 2020, hanya mengatur tentang menara telekomunikasi.
"Untuk kabel fiber optik, memang belum ada aturan khusus. Perizinan telekomunikasi merupakan kewenangan pemerintah pusat, sehingga izinnya pun dikeluarkan oleh pusat," ungkapnya.
Namun, Pemkab Bojonegoro berupaya melakukan intervensi untuk menertibkan jaringan kabel fiber optik dari para penyedia, terutama jika jaringan kabel tersebut bersinggungan dengan aset milik Pemkab, seperti penggunaan jalan.
Terkait dengan berdirinya tiang dan kabel dari provider layanan internet di desa-desa, Dinas PMPTSP masih melakukan pendalaman, karena menyangkut aset desa. Data mengenai nama-nama provider yang terlibat juga masih dalam proses pendataan.
Dinas PMPTSP bersama Komisi A DPRD akan menyusun rekomendasi pengaturan infrastruktur internet di daerah. Rekomendasi dari PU Bina Marga hanya berlaku untuk jalan yang menjadi aset kabupaten. Sementara itu, jalan di desa memiliki aturan sendiri terkait aset desa, belum lagi jalan provinsi dan jalan nasional.
Mengenai sanksi yang dapat diberikan kepada penyedia layanan internet yang melanggar aturan, saat ini belum ada payung hukum yang mengatur hal tersebut di Bojonegoro.
"Oleh karena itu, Perda harus dibuat terlebih dahulu agar sanksi dapat diterapkan. Namun, penyusunan aturan ini harus dilakukan dengan hati-hati, karena pemerintah daerah mendukung investasi, tetapi investasi tersebut harus sesuai dengan aturan yang berlaku, mulai dari izin, hingga risiko yang mungkin timbul," pungkasnya.