Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) sedang merancang aturan baru mengenai luas minimum rumah subsidi, yaitu 18 meter persegi. Jika aturan ini disetujui, cicilan rumah subsidi diperkirakan akan semakin terjangkau.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyatakan bahwa cicilan rumah subsidi saat ini berkisar Rp 1 jutaan per bulan. Dengan aturan luas rumah yang baru, cicilan bisa turun menjadi sekitar Rp 600 ribu per bulan.
"Jika banyak masukan dari berbagai pihak, dengan harga yang lebih murah, kita dorong cicilan bisa lebih murah, sekitar 600 sampai 700 ribu sebulan," ujarnya.
Saat ini, Kementerian PKP sedang berdiskusi dengan pengembang dan perbankan mengenai harga rumah subsidi. Diharapkan, cicilan rumah subsidi dengan ukuran yang lebih kecil bisa lebih ringan.
Lippo Group sebelumnya memamerkan mock up rumah minimalis seluas 14 meter persegi. James Riady dari Lippo Group menyebutkan bahwa rumah tersebut bisa dibangun di wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Dengan harga rumah Rp 110 juta, cicilan bisa sekitar Rp 600 ribu per bulan dengan tenor 20 tahun.
Menteri PKP Maruarar Sirait (Ara) mengatakan bahwa mock up 14 meter persegi bisa menjadi acuan terkecil yang memungkinkan, dan pengembang dapat mengusulkan desain lain untuk rumah subsidi. Namun, ia belum menyebutkan harga pasti karena masih ingin menerima masukan dari berbagai pihak.
Perubahan batasan luas minimal rumah subsidi tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025. Selain luas bangunan, luas tanah juga akan diubah dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.