Gelombang Ajak Galbay Pinjol Resahkan Industri Fintech Indonesia

Maraknya ajakan gagal bayar (galbay) pinjaman online (pinjol) di berbagai platform media sosial membuat para pelaku industri fintech peer-to-peer lending (P2P) di Indonesia merasa khawatir. Kelompok-kelompok yang menyebarkan ajakan ini aktif di platform seperti Facebook, Instagram, YouTube, X, dan TikTok, bahkan memiliki anggota hingga ratusan ribu orang.

Ketua Asosiasi Fintech Pendanaan (AFPI) mengungkapkan bahwa keberadaan kelompok-kelompok ini sangat merugikan industri. Ajakan untuk tidak membayar utang pinjol yang disebarkan secara masif berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang signifikan.

AFPI berencana menempuh jalur hukum terhadap para penyebar ajakan galbay tersebut. Tindakan ini dianggap sebagai upaya yang tidak bertanggung jawab dan dapat dipidanakan karena mengajak masyarakat untuk melakukan hal yang tidak benar.

Kerugian yang dialami industri fintech akibat ajakan galbay ini terutama terlihat dari meningkatnya angka kredit macet (Non Performing Loan/NPL). Meskipun angka kerugian riil belum dapat dihitung secara pasti, dampaknya diyakini cukup besar. Sulit untuk membedakan antara peminjam yang benar-benar tidak mampu membayar dengan mereka yang sengaja tidak mau membayar.

Fenomena ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga merusak mentalitas masyarakat. Ada peminjam yang sebenarnya memiliki kemampuan finansial, namun memilih untuk tidak membayar utang.

Scroll to Top