Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) kembali menjerat satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung TVRI Kepri. Tersangka berinisial M, merupakan mantan Direktur Utama TVRI tahun 2023.
Menurut Kasidik Kejati Kepri, Yongki Arvius, penetapan tersangka M adalah hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah menjerat tiga tersangka lain.
"Sebelumnya sudah ada tiga tersangka, dan dari pengembangan kasus, kami menetapkan satu tersangka lagi berinisial M," ungkap Yongki, Selasa 10 Juni 2025.
Peran tersangka M adalah dalam perencanaan pembangunan dan diduga kuat menerima sejumlah dana dari proyek tersebut.
"Tersangka M dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP," tegasnya.
Saat ini, mantan Direktur Utama TVRI tersebut telah ditahan di Rutan Tanjungpinang.
Sebelumnya, Kejati Kepri telah menahan tiga tersangka terkait kasus yang sama pada Senin 9 Desember 2024, bertepatan dengan peringatan Harkordia Tahun 2024. Ketiga tersangka tersebut adalah HT (Direktur PT Timba Ria Jaya), DO (PPK Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022), dan AT (pihak swasta yang menggunakan bendera PT Daffa Cakra Mulia dan PT Bahana Nusantara sebagai konsultan).