KPK Ingatkan Ridwan Kamil: Motor Sitaan Tidak Boleh Dijual!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait sepeda motor Royal Enfield miliknya yang kini tengah dipinjam pakaikan setelah disita oleh penyidik. KPK menegaskan agar motor tersebut tidak diperjualbelikan.

"Dalam perjanjian pinjam pakai, ada syarat yang wajib dipenuhi. Di antaranya, menjaga kondisi motor, tidak memindahtangankan, apalagi menjual," tegas juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

KPK menekankan pentingnya kepatuhan terhadap persyaratan tersebut demi menjaga nilai aset yang disita. Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan berakibat sanksi, berupa kewajiban mengganti nilai kendaraan sesuai harga saat penyitaan.

Tessa menjelaskan bahwa pelanggaran ini dapat dikaitkan dengan Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berhubungan dengan upaya menghalangi proses penyidikan.

Penggeledahan rumah Ridwan Kamil pada 10 Maret 2025 lalu terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB periode 2021-2023.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan sejumlah pihak dari agensi periklanan. Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB ini mencapai Rp222 miliar.

Scroll to Top