Satgassus Polri Optimalkan Penerimaan Negara di Sektor Kelautan dan Perikanan

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara. Satgassus ini bertugas mendampingi kementerian terkait dalam upaya meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sektor. Nama-nama seperti Novel Baswedan ditunjuk sebagai Wakil Kepala Satgassus, mendampingi Herry Muryanto sebagai Kepala Satgassus.

Tim ini beranggotakan mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki pengalaman dalam penanganan kasus korupsi dan tata kelola pemerintahan. Sebelumnya, mereka tergabung dalam Satgassus Pencegahan Korupsi.

Menurut salah satu anggota Satgassus, Yudi Purnomo Harahap, selama enam bulan terakhir, timnya telah berkoordinasi dengan berbagai kementerian, termasuk Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan terbaru, Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Satgassus telah melakukan peninjauan langsung ke lapangan, mengunjungi Pelabuhan di Jawa Timur pada 7-9 Mei 2025 dan Pelabuhan Benoa, Bali pada 11-13 Juni 2025. Hotman Tambunan, Ketua Tim Satgassus Sektor Perikanan, mengidentifikasi potensi peningkatan pendapatan negara di sektor perikanan. Oleh karena itu, Satgassus hadir untuk mendampingi para pemangku kepentingan dari berbagai instansi, lembaga, dan kementerian, baik di tingkat pusat maupun daerah, termasuk Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta pemerintah provinsi.

"Satgassus berupaya memetakan masalah, menawarkan solusi, dan mengawal implementasinya agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di sektor perikanan dapat meningkat," ungkap Yudi Purnomo.

Dalam kunjungan ke Pelabuhan Perikanan Mayangan di Probolinggo, Jawa Timur, dan Pelabuhan Perikanan Benoa di Bali, Satgassus menemukan beberapa permasalahan yang perlu segera diselesaikan. Salah satunya adalah masih banyaknya kapal penangkap ikan berukuran di bawah atau di atas 30 GT yang beroperasi di atas 12 mil laut tanpa izin penangkapan ikan yang sesuai.

"Akibatnya, hasil tangkapan dari kapal-kapal yang tidak berizin ini tidak dapat dikenakan PNBP. Beberapa kapal memang telah mengajukan perizinan, namun prosesnya masih terkendala dan membutuhkan waktu yang cukup lama," jelas Yudi.

Scroll to Top