Rumah Subsidi Lebih Kecil, Cicilan Bisa Lebih Murah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) tengah mempertimbangkan perubahan penting terkait rumah subsidi. Rencananya, luas minimal bangunan rumah subsidi akan diturunkan menjadi 18 meter persegi. Jika aturan ini disetujui, ada kemungkinan cicilan rumah subsidi akan menjadi lebih ringan.

Menurut Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PKP, dengan luas bangunan yang lebih kecil, cicilan bulanan rumah subsidi bisa turun menjadi sekitar Rp 600 ribu hingga Rp 700 ribu. Saat ini, cicilan rumah subsidi umumnya berada di kisaran Rp 1 jutaan per bulan.

"Kami sedang melakukan simulasi dan perhitungan terkait hal ini. Harapannya, cicilan bisa lebih rendah dari harga cicilan FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) yang berlaku saat ini," ujarnya.

Aturan Belum Final, Masih Dibahas

Perlu dicatat, rencana perubahan luas minimal rumah subsidi ini masih dalam tahap pembahasan. Draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 sedang digodok dan akan didiskusikan lebih lanjut dengan berbagai pihak, termasuk calon konsumen dan pengembang perumahan.

Kementerian PKP menegaskan, aturan yang berlaku saat ini masih mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023. Perubahan hanya akan diberlakukan jika disetujui dan akan menjadi opsi tambahan bagi masyarakat.

Hanya di Perkotaan

Rumah subsidi dengan luas minimal 18 meter persegi rencananya hanya akan tersedia di kawasan perkotaan. Untuk wilayah perdesaan, aturan luas bangunan dan tanah rumah subsidi yang lama akan tetap berlaku.

PKP Terbuka Terhadap Kritik dan Masukan

Rencana ini telah menuai berbagai komentar dan kritik di media sosial. Kementerian PKP menyambut baik kritik tersebut dan menganggapnya sebagai masukan berharga.

"Kami sangat terbuka terhadap masukan. Misalnya, ada yang memberikan saran terkait ruang untuk salat. Ini menjadi perhatian kami untuk melakukan penyesuaian," jelas Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP.

Catatan dari Kadin

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia juga memberikan sejumlah catatan terkait rencana ini, terutama terkait sosialisasi yang lebih gencar agar masyarakat tidak salah paham. Selain itu, Kadin menekankan pentingnya memikirkan cara agar pekerja informal juga bisa memiliki rumah subsidi, serta menyarankan luas rumah subsidi minimal 18-30 meter persegi dengan tetap mengikuti Standar Nasional Indonesia (SNI).

Scroll to Top