Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Tetap Ditahan di Singapura, Ekstradisi Segera Dilakukan?

Jakarta – Tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, tetap mendekam di tahanan Singapura setelah pengadilan setempat menolak permohonan penangguhan penahanannya. Kabar ini disambut baik oleh Pemerintah Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa keputusan ini menjadi sinyal positif dari Pemerintah Singapura atas komitmen mereka dalam menjalankan Perjanjian Ekstradisi yang telah disepakati. Ia berharap proses pengadilan dapat berjalan cepat dan ekstradisi Paulus Tannos dapat segera dilakukan.

"Ini adalah langkah awal yang baik dalam hubungan kedua negara, terutama dalam penegakan hukum," ujar Supratman.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, juga menyambut baik putusan pengadilan Singapura tersebut. Ia menegaskan bahwa Paulus Tannos akan tetap ditahan. Sidang pendahuluan kasus ini dijadwalkan berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2025.

KPK berharap proses ekstradisi berjalan lancar, menjadi preseden positif bagi kerja sama Indonesia dan Singapura dalam memerangi korupsi. KPK telah berkoordinasi intensif dengan Kementerian Hukum dan KBRI Singapura untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan dalam proses ekstradisi.

Pemerintah Indonesia telah mengajukan permintaan ekstradisi Paulus Tannos secara resmi pada 22 Februari 2025. Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada awal tahun ini.

Kasus Paulus Tannos menjadi kasus ekstradisi pertama antara Indonesia dan Singapura setelah kedua negara menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2022 dan meratifikasinya pada tahun 2023.

Paulus Tannos, selaku Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 19 Oktober 2021. Ia ditangkap di Singapura oleh lembaga antikorupsi setempat pada pertengahan Januari lalu.

Scroll to Top