Pemerintah telah menetapkan bahwa 4 pulau yang menjadi sengketa, secara sah menjadi milik Aceh secara administratif. Keputusan ini mengakhiri polemik yang sempat memanas antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara.
Momen hangat terjadi setelah pengumuman resmi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Selasa, 17 Juni 2025. Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh, Muzakir Manaf yang akrab disapa Mualem, saling berjabat tangan dan tersenyum lebar di hadapan media. Jabat tangan ini kemudian diikuti oleh pejabat tinggi negara lainnya.
Keputusan ini diambil setelah rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo melalui video conference. Pemerintah berpegang pada data dan dokumen pendukung dari Kementerian Dalam Negeri yang menunjukkan bahwa keempat pulau tersebut secara administratif masuk dalam wilayah Aceh.
Keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada dokumen resmi yang dimiliki pemerintah.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan ini. Ia berharap keputusan ini dapat mempererat hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Mualem juga berharap bahwa keputusan ini tidak akan merugikan pihak manapun, termasuk Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Ia menekankan pentingnya menciptakan kondisi yang aman dan damai antara kedua provinsi.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan tidak ada lagi keresahan di masyarakat dan hubungan antara Aceh dan Sumatera Utara dapat terus harmonis. Keempat pulau tersebut tetap menjadi bagian dari NKRI, dan keputusan ini diharapkan membawa kedamaian bagi semua pihak.