Sidang kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, diwarnai kericuhan. Pengunjung sidang meluapkan kekecewaan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung saat persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Ketegangan bermula ketika tim kuasa hukum Tom Lembong memprotes keputusan hakim yang mengizinkan jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Menteri BUMN periode 2014-2019, Rini Soemarno. Padahal, Rini Soemarno sudah beberapa kali dipanggil sebagai saksi namun tak pernah hadir dengan berbagai alasan.
"Jika majelis hakim tetap memutuskan untuk membacakan keterangan tersebut, lalu apa gunanya kehadiran kami di sini?" ungkap Ari Yusuf Amir, salah satu pengacara Tom Lembong, dengan nada tinggi.
Ketua Majelis Hakim, Dennie Arsan Fatrika, mempersilakan pihak pengacara untuk menyampaikan keberatan mereka dalam nota pembelaan. Hakim Dennie menjelaskan bahwa Rini Soemarno telah dipanggil sebanyak empat kali secara resmi, namun tak kunjung hadir di persidangan.
Jaksa kemudian menjelaskan dasar hukum pembacaan BAP tersebut, mengacu pada Pasal 162 KUHAP yang mengatur tentang saksi yang berhalangan hadir karena meninggal dunia atau alasan sah lainnya.
Sontak, penjelasan jaksa memicu reaksi keras dari pengunjung sidang. Sorakan kekecewaan menggema di ruang sidang.
Meski demikian, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan dengan membacakan BAP Rini Soemarno. Merespons hal tersebut, seluruh tim kuasa hukum Tom Lembong memutuskan untuk meninggalkan ruang sidang sebagai bentuk protes.
"Jika demikian, kami izin keluar. Silakan nikmati keadilan versi kalian!" tegas Ari Yusuf Amir sebelum meninggalkan ruang sidang.