Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Ahmad Heryawan, menyuarakan keprihatinannya atas praktik penghangusan pulsa dan kuota internet yang dilakukan oleh seluruh operator telekomunikasi di Indonesia. Kebijakan ini dinilai merugikan konsumen secara sepihak, terutama di era digital yang serba bergantung pada konektivitas internet.
Menurut Heryawan, pulsa dan kuota internet saat ini sudah menjadi kebutuhan pokok. Penghangusan kuota yang telah dibeli konsumen adalah bentuk pelayanan yang tidak adil. Komisi I DPR RI berencana memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta seluruh operator seluler untuk meminta klarifikasi dan mengevaluasi kebijakan masa berlaku pulsa dan kuota.
"Kami akan mendorong lahirnya regulasi yang lebih melindungi hak konsumen. Pulsa dan kuota yang sudah dibeli adalah hak milik konsumen, dan seharusnya tidak hangus hanya karena melewati masa aktif, selama belum digunakan," tegasnya.
Legislator dari PKS ini juga mengajak Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) untuk bersinergi memperjuangkan hak masyarakat atas layanan telekomunikasi yang transparan dan akuntabel.
Heryawan mempertanyakan logika penghangusan pulsa dan kuota, "Mengapa pulsa dan kuota harus hangus, sementara air atau listrik tidak hangus ketika tidak digunakan?"
Isu ini mencuat setelah viralnya video seorang pria yang mengungkapkan keresahannya terkait kebijakan kuota internet hangus meski sudah dibayar. Pria tersebut menyebutkan bahwa sejak tahun 2009 terdapat kebijakan tak tertulis dari sejumlah operator seluler terkait sistem penggunaan kuota internet, yang tidak terpakai akan hangus begitu saja.