Pakar telematika, Roy Suryo, menyayangkan tindakan Bareskrim Polri yang menyita surat kabar Kedaulatan Rakyat (KR) edisi Jumat Kliwon, 18 Juli 1980. Koran tersebut memuat pengumuman kelulusan ujian masuk Proyek Perintis I (PPI) Universitas Gadjah Mada (UGM) tahun 1980. Roy Suryo menegaskan bahwa koran tersebut bukanlah barang bukti kejahatan.
Pernyataan ini muncul setelah Roy Suryo menemukan bahwa bundel koran KR di Perpustakaan DIY tidak lengkap. Edisi bulan Juni, Juli, dan Agustus 1980, yang diduga memuat informasi terkait pengumuman kelulusan UGM, ternyata telah diambil oleh Bareskrim Polri. Roy Suryo mempertanyakan dasar penyitaan tersebut, jika memang koran itu bukan merupakan barang bukti kejahatan.
Selain itu, Roy Suryo juga menyoroti kejanggalan pada koran KR edisi Jumat Kliwon, 18 Juli 1980 yang ditampilkan Bareskrim Polri dalam konferensi pers. Kejanggalan terletak pada penulisan hari, pasaran, tanggal masehi, dan penanggalan Jawa pada dokumen tersebut. Roy Suryo menekankan pentingnya bukti analog (fisik) dari koran tersebut dan mempertanyakan keberadaan bundel koran milik perpustakaan daerah DIY yang seharusnya menjadi hak publik. Roy Suryo menilai penyitaan tersebut sebagai tindakan yang "jahat".