Jakarta – Keuangan negara mengalami perubahan signifikan. Menteri Keuangan mengumumkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mencatatkan defisit 0,09 persen atau setara Rp21 triliun pada akhir Mei 2025. Kondisi ini berbanding terbalik dengan bulan sebelumnya, April 2025, yang membukukan surplus Rp4,3 triliun.
Defisit ini dipicu oleh pendapatan negara yang baru mencapai Rp995,3 triliun, setara 33,1 persen dari target APBN 2025. Penerimaan tersebut terdiri dari pajak sebesar Rp683,3 triliun, kepabeanan dan cukai Rp122,9 triliun, serta Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp188,7 triliun.
Di sisi lain, belanja negara tercatat lebih besar, mencapai Rp1.016,3 triliun atau 28,1 persen dari total anggaran yang dialokasikan. Belanja ini meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp694,2 triliun (25,7 persen) dan transfer ke daerah (TKD) senilai Rp322 triliun (35 persen).
Meskipun demikian, keseimbangan primer masih mencatatkan surplus Rp192,1 triliun.