Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, melayangkan sindiran terhadap alasan tim pengacara Joko Widodo yang menolak untuk memperlihatkan ijazah Presiden ke-7 RI tersebut. Roy Suryo menilai alasan yang dikemukakan pengacara Jokowi terdengar seperti lawakan Srimulat.
"Ini seperti logika Srimulat, lucu dan terbalik-balik," ujar Roy Suryo dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin (16/6/2025).
Roy Suryo mempertanyakan pernyataan kuasa hukum Jokowi yang mengklaim bahwa penunjukan ijazah Jokowi ke publik dapat memicu kekacauan. Ia merasa heran dan menertawakan alasan tersebut.
"Tidak mungkin orang menunjukkan ijazah asli malah menimbulkan kekacauan. Itu logika yang absurd," tegasnya.
Lebih lanjut, Roy Suryo menyoroti bahwa tidak ada aturan yang melarang bukti akademik ditampilkan ke publik, termasuk dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia menjelaskan pengalamannya dalam merancang undang-undang tersebut.
"Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, khususnya Pasal 18 ayat 2, jelas disebutkan bahwa informasi terkait posisi seseorang dalam jabatan publik tidak termasuk informasi yang dikecualikan," paparnya.
Menurut Roy Suryo, sebagai pejabat publik, Jokowi seharusnya tidak dikecualikan untuk menampilkan ijazah sarjana UGM. Ia menolak dalih yang menggunakan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai alasan untuk tidak menunjukkan ijazah.
Sebelumnya, pihak Roy Suryo meminta Jokowi untuk membuktikan kelulusannya dari UGM dengan menunjukkan ijazah. Namun, permintaan itu ditolak oleh kuasa hukum Jokowi, Yakup Putra Hasibuan, yang menyatakan bahwa masalah ijazah sudah masuk ranah hukum.
Yakup berpendapat, jika ijazah Jokowi ditunjukkan di tengah proses hukum yang berjalan, hal itu akan menciptakan preseden buruk. Ia juga menambahkan bahwa tindakan tersebut tidak akan menyelesaikan masalah, melainkan hanya akan memicu pihak Roy Suryo untuk mencari-cari alasan lain.
"Jika kami memperlihatkan ijazah ini, itu tidak akan menyelesaikan masalah," kata Yakup. Ia khawatir publik akan terbawa opini yang menggiring bahwa jika ijazah asli, seharusnya ditunjukkan saja. "Negara ini adalah negara hukum, ada mekanisme yang harus diikuti," pungkasnya.