Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan bahwa empat pulau yang menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara sah menjadi milik Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah rapat terbatas yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), dan Gubernur Sumut, Bobby Nasution.
Polemik ini bermula ketika Kementerian Dalam Negeri memutuskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk ke wilayah administrasi Sumut. Pemerintah Aceh kemudian berjuang agar keempat pulau tersebut diakui sebagai bagian dari wilayahnya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan dokumen dan data pendukung yang kuat. "Pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau tersebut secara administrasi masuk wilayah administrasi Aceh," ujarnya.
Keputusan ini didasarkan pada dokumen-dokumen penting yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Aceh, Kementerian Sekretariat Negara, hingga Kementerian Dalam Negeri. Pemerintah berharap, dengan adanya keputusan ini, sengketa mengenai keempat pulau tersebut dapat diselesaikan secara окончательно dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Bukti Dokumen Tahun 1992
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan keberadaan dokumen dari tahun 1992 yang menyebutkan bahwa keempat pulau tersebut merupakan milik Aceh. Dokumen ini dianggap krusial dan menjadi solusi atas polemik yang ada.
Dokumen tersebut berisi kesepakatan antara dua gubernur pada tahun 1992 yang mengacu pada peta topografi TNI AD tahun 1978 sebagai dasar batas wilayah antara Aceh dan Sumatera Utara. Dalam peta tersebut, garis batas laut secara tegas menempatkan keempat pulau itu di luar wilayah Sumatera Utara.
Reaksi Para Pihak
Gubernur Aceh, Mualem, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas keputusan ini. Ia menekankan pentingnya menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). "Mudah-mudahan ini sudah clear, tidak ada masalah lagi. Berdasarkan keputusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan pada Aceh," katanya.
Sementara itu, Gubernur Sumut, Bobby Nasution, meminta warga Sumut untuk tidak terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang terkait dengan Aceh. Ia mengingatkan bahwa Aceh adalah tetangga Sumut dan merupakan bagian dari NKRI. "Jangan mau terhasut, jangan mau terbawa gorengan. Oleh karena itu apa pun kondisinya hari ini, untuk seluruh masyarakat Sumatera Utara, kalau ada laporan ke masyarakat Aceh, atau pun sejenisnya, saya sebagai Gubernur Sumatera Utara menyampaikan tolong itu diberhentikan karena kesepakatan hari ini bukan hanya tentang Aceh dan Sumatera Utara, tapi untuk bangsa dan negara kita," ujar Bobby.