Sidang lanjutan kasus dugaan pelanggaran hak cipta lagu "Nuansa Bening" yang menyeret nama musisi Vidi Aldiano sebagai tergugat kembali digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Keenan Nasution dan Rudy Pekerti, selaku penggugat dan pencipta lagu legendaris tersebut, menuntut Vidi atas penggunaan lagu tanpa izin yang sah.
Kuasa hukum Keenan Nasution, Tiffany, menegaskan bahwa pintu mediasi tetap terbuka lebar bagi Vidi Aldiano. Pihaknya mengharapkan adanya itikad baik dari pihak Vidi untuk menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan. "Kami sangat terbuka untuk mediasi. Kami berharap Vidi atau perwakilannya menghubungi kami untuk duduk bersama membicarakan masalah ini," ungkap Tiffany.
Meskipun demikian, Tiffany mengingatkan bahwa mediasi dalam perkara perdata khusus seperti ini tidak bersifat wajib. Namun, ia menekankan pentingnya etika dari pihak tergugat. "Jika Vidi menunjukkan etika dan keinginan untuk bermediasi, hal itu akan sangat dihargai oleh klien kami," imbuhnya.
Hingga saat ini, belum ada komunikasi apapun dari pihak Vidi Aldiano terkait perkara ini. Tiffany secara implisit menyayangkan sikap Vidi yang belum menunjukkan niat untuk meminta maaf. "Sejauh ini belum ada komunikasi, bahkan sekadar ‘hello’ atau permintaan maaf pun belum ada. Jika demikian, ya kita teruskan saja proses hukumnya," ujarnya.
Terkait hubungan baik antara Keenan Nasution dan ayah Vidi Aldiano, Tiffany mengakui adanya pertemanan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa pertemanan tidak menghalangi proses hukum jika ada hak-hak yang dilanggar. "Memang ada pertemanan, tapi kalau semua baik-baik saja, gugatan ini tidak akan dilayangkan," tegasnya.
Mengenai nilai ganti rugi miliaran rupiah yang dituntut, Tiffany menjelaskan bahwa nominal tersebut akan diuji dan ditentukan oleh hakim dalam persidangan. "Soal biaya denda, pengadilan yang akan memutuskan berapa biaya yang sepantasnya dibayarkan," pungkasnya.