Sejak 2011 hingga 2024, Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sebanyak 29 hakim terjerat kasus korupsi. Para hakim ini diduga kuat menerima suap dengan total mencapai Rp 107,9 miliar untuk memanipulasi hasil putusan pengadilan.
Terbaru, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat hakim sebagai tersangka kasus suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) pada awal 2025. Mereka adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Djuyamto (DJU) dari PN Jakarta Selatan, serta Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Ketua PN Jakarta Selatan, yang diduga memberikan suap.
ICW menyoroti bahwa kasus ini menunjukkan bahaya laten mafia peradilan, di mana praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan telah menjadi masalah kronis. Mereka mendesak Mahkamah Agung (MA) untuk melakukan pembenahan internal secara menyeluruh.
ICW menekankan pentingnya MA memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan melibatkan Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil. Selain itu, mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim serta syarat penerimaan hakim perlu diperketat guna menutup celah korupsi.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto sebagai tersangka dalam kasus suap penanganan perkara ekspor CPO. Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 22,5 miliar dari Muhammad Arif Nuryanta agar memberikan putusan lepas (onslag) kepada tiga korporasi besar yang terlibat.