Kabar mengejutkan datang dari dunia hiburan. Pernikahan antara Baim Wong dan Paula Verhoeven dinyatakan resmi berakhir pada Rabu, 16 April 2025. Keputusan ini diketok palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Proses perceraian ini dilakukan secara elektronik (e-court), sehingga Baim maupun Paula tidak perlu hadir secara fisik di ruang sidang. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan bahwa permohonan cerai yang diajukan Baim Wong dikabulkan.
Perpisahan yang Disahkan Pengadilan
Setelah melalui serangkaian proses persidangan, termasuk pemeriksaan bukti dan saksi, hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan cerai yang dilayangkan Baim.
Suryana menjelaskan, "Majelis hakim memberikan izin kepada Baim Wong sebagai pemohon untuk menjatuhkan talak satu raj’i kepada Paula Verhoeven di hadapan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap."
Hak Asuh Anak Jatuh ke Tangan Siapa?
Dalam gugatannya, Baim Wong tidak hanya meminta perceraian, tetapi juga hak asuh atas kedua anak mereka. Hakim memutuskan bahwa hak asuh anak diberikan kepada kedua belah pihak secara bersama. Baim dan Paula dinilai memiliki pandangan yang sama dalam membesarkan Kiano Tiger Wong dan Kenzo El Dragon Wong.
Meskipun demikian, Paula sempat mengajukan permintaan agar hak asuh anak diberikan kepadanya selama enam bulan pertama, sebelum kemudian diserahkan kepada Baim. Namun, hakim menolak usulan tersebut dan mengubahnya menjadi dua minggu. Sehingga, anak-anak akan berada dalam pemeliharaan bersama.
Isu Perselingkuhan Mewarnai Perceraian
Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan bahwa Paula Verhoeven terbukti menjalin hubungan dengan pria lain, yang berinisial NS, dan merupakan sahabat dekat Baim Wong.
Suryana menegaskan, "Berkaitan dengan adanya pihak ketiga, majelis hakim menyatakan hal itu terbukti."
Akibatnya, Paula dianggap sebagai istri yang tidak taat atau nusyuz dalam hukum Islam. Hal ini berimplikasi pada hak-haknya. Paula tidak berhak atas nafkah madhiyah dan iddah. Ia hanya berhak menerima nafkah mut’ah, yang besarannya telah disepakati oleh hakim dan Baim Wong, yaitu sebesar Rp 1 miliar.