Pemerintah mengumumkan langkah strategis untuk mempercepat pemerataan digital di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah yang belum terjangkau jaringan serat optik. Instruksi telah diberikan kepada operator seluler untuk menyediakan akses internet tetap dengan kecepatan hingga 100 Mbps. Prioritas utama adalah area blankspot, termasuk sekolah, puskesmas, dan kantor desa.
Kebijakan ini akan difasilitasi melalui alokasi spektrum baru dan implementasi skema jaringan terbuka (open access). Pendekatan ini diharapkan dapat mendorong partisipasi luas dari berbagai pihak dan menurunkan harga layanan internet. Langkah ini selaras dengan arahan Presiden untuk mewujudkan pertumbuhan ekonomi kerakyatan melalui digitalisasi.
Data menunjukkan bahwa masih banyak fasilitas publik yang belum memiliki akses internet memadai. Sekitar 86% sekolah (190.000 unit) belum terkoneksi dengan internet tetap. Demikian pula, 75% puskesmas (7.800 unit) masih kesulitan mengakses internet, 32.000 kantor desa berada di zona blankspot, dan penetrasi fixed broadband baru mencapai 21,31% rumah tangga di Indonesia.
Untuk mengatasi permasalahan ini, pemerintah menyiapkan spektrum baru yang akan dialokasikan secara transparan kepada operator seluler nasional. Model jaringan open access yang diterapkan mengharuskan pemegang izin untuk membuka infrastrukturnya agar dapat digunakan bersama oleh penyelenggara lain.
Peraturan Menteri sebagai landasan hukum program internet terjangkau ini telah melalui konsultasi industri. Proses seleksi operator akan dimulai tahun ini dengan skema yang transparan dan akuntabel, dengan fokus pada kesiapan teknologi dan komitmen untuk menyediakan layanan yang terjangkau bagi masyarakat.