Liga Korupsi Indonesia: Daftar Kasus Mega Korupsi yang Mencengangkan

Indonesia kembali dihebohkan dengan terkuaknya berbagai kasus korupsi yang fantastis. Warganet menjuluki fenomena ini sebagai "Liga Korupsi Indonesia," sebuah istilah yang menggambarkan betapa masifnya praktik korupsi di negeri ini. Per Juni 2025, daftar kasus korupsi terbesar semakin panjang dengan tambahan dua kasus baru yang nominalnya mencapai ratusan triliun rupiah. Pemeringkatan ini didasarkan pada nilai kerugian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi.

Berikut adalah klasemen sementara Liga Korupsi Indonesia:

1. Korupsi Pertamina (Rp 968,5 Triliun)

Kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023 menggemparkan publik. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 968,5 triliun. Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka, termasuk petinggi anak usaha Pertamina dan broker swasta.

2. Korupsi PT Timah (Rp 300 Triliun)

Korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun. Sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk petinggi PT Timah Tbk yang diduga membantu mengakomodir pertambangan timah ilegal.

3. Kasus BLBI (Rp 138 Triliun)

Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang diberikan pada masa krisis moneter 1997 untuk menyelamatkan 48 bank ternyata berujung pada kerugian negara sebesar Rp 138,44 triliun. Upaya penagihan yang dilakukan Satgas BLBI sejak 2021 belum membuahkan hasil yang signifikan.

4. Penyerobotan Lahan PT Duta Palma Group (Rp 78 Triliun)

Pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, divonis 15 tahun penjara karena menyerobot lahan seluas 37 hektar di Riau. Tindakan ini merugikan negara sebesar Rp 78 triliun.

5. Kasus PT TPPI (Rp 37,8 Triliun)

Kasus pengolahan kondensat ilegal di kilang minyak Tuban pada 2009-2011 yang melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) merugikan negara Rp 37,8 triliun. Mantan Presiden Direktur PT TPPI, Honggo Wendratno, masih berstatus buron.

6. Korupsi PT Asabri (Rp 22,7 Triliun)

Manipulasi transaksi saham dan reksadana yang dilakukan PT Asabri bersama pihak swasta menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 22,7 triliun. Kasus ini melibatkan dana milik prajurit TNI, Polri, dan ASN.

7. Kasus PT Jiwasraya (Rp 16,8 Triliun)

PT Asuransi Jiwasraya (Persero) gagal membayar polis nasabah, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Skandal ini terjadi akibat investasi Saving Plan yang bermasalah.

8. Korupsi Wilmar atau CPO (Rp 11,8 Triliun)

Kejaksaan Agung menyita Rp 11,8 triliun dari lima terdakwa korporasi dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Sebelumnya, tiga korporasi yang terlibat dibebaskan dari semua tuntutan, namun diwajibkan membayar denda.

9. Korupsi LPEI (Rp 11,7 Triliun)

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke PT Petro Energy (PT PE). Kasus ini diduga merugikan negara sebesar Rp 11,7 triliun.

10. Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook (Rp 9,9 Triliun)

Pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2019-2022 diduga terjadi korupsi dengan anggaran mencapai Rp 9,9 triliun. Kejagung memulai penyidikan kasus ini pada akhir Mei 2025. Terdapat dugaan persekongkolan dalam pengadaan tersebut.

Scroll to Top