Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) secara resmi menerbitkan aturan yang memungkinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja lebih fleksibel. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) No. 4 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah. Aturan ini membuka peluang bagi ASN untuk menerapkan Flexible Working Arrangement (FWA) atau yang lebih dikenal dengan Work From Anywhere (WFA).
Fleksibilitas kerja ini diharapkan mampu meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN. Menurut keterangan dari Kementerian PANRB, fleksibilitas kerja menjadi solusi atas tuntutan pekerjaan yang semakin dinamis.
PermenPANRB No. 4/2025 memberikan landasan hukum bagi instansi pemerintah untuk menerapkan skema kerja yang fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi. Fleksibilitas ini mencakup opsi kerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu (WFA), hingga pengaturan jam kerja yang dinamis sesuai kebutuhan organisasi.
Meskipun fleksibel, kualitas pelayanan publik tidak boleh menurun. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan membuat ASN bekerja lebih fokus, adaptif, dan seimbang dalam kehidupan. Setiap instansi memiliki keleluasaan untuk menyesuaikan model fleksibilitas kerja yang paling sesuai, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas.
PermenPANRB No. 4/2025 telah ditetapkan pada tanggal 16 April dan mulai berlaku sejak 21 April 2025. Aturan ini mencakup pengaturan hari kerja, jumlah jam kerja, waktu kerja, jam istirahat, hingga fleksibilitas kerja.
Kebijakan ini sejalan dengan upaya efisiensi anggaran pemerintah, seperti yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Beberapa Kementerian/Lembaga (KL) pusat dan daerah telah mengusulkan penerapan WFA sebagai langkah efisiensi, tanpa mengurangi kualitas pelayanan.
Sebelumnya, pelaksanaan pola kerja fleksibel ini juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya pada pasal 8. Implementasi fleksibilitas ini diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan daerah, yang bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan fleksibilitas tersebut sesuai dengan kebutuhan organisasi.