Jakarta – Zarof Ricar, mantan tokoh penting di Mahkamah Agung (MA) yang dikenal sebagai perantara kasus, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar. Dengan nada emosional, hakim menyatakan bahwa tindakan Zarof telah mencoreng nama baik MA dan menghancurkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
"Tindakan terdakwa telah merusak reputasi serta menghilangkan keyakinan masyarakat pada Mahkamah Agung dan seluruh jajaran peradilan," kata ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Dengan suara bergetar, hakim menyebut Zarof Ricar tamak meskipun sudah memiliki kekayaan berlimpah. Hakim juga menegaskan bahwa Zarof tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
"Perbuatan Terdakwa mencerminkan keserakahan karena di masa pensiunnya masih melakukan tindakan kriminal, padahal telah memiliki harta yang banyak," ungkap hakim.
Faktor yang meringankan hukuman Zarof adalah penyesalannya atas perbuatan yang dilakukan dan catatan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. Hakim juga menyinggung bahwa Zarof masih memiliki tanggung jawab terhadap keluarga.
Vonis 16 Tahun Penjara untuk Zarof
Sebelumnya, Zarof Ricar dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara. Hakim memutuskan bahwa Zarof terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait putusan bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti.
"Menyatakan Terdakwa Zarof Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat dan menerima gratifikasi," tegas ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6).
"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun," lanjut hakim.
Selain itu, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 bulan.
Hakim menyatakan bahwa Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.