Pemerintah, melalui Kementerian Pertanian (Kementan), telah menetapkan harga jual ayam hidup seragam sebesar Rp 18.000 per kilogram. Ketentuan ini akan mulai diberlakukan secara nasional pada tanggal 19 Juni 2025.
Keputusan krusial ini lahir dari Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) perunggasan yang diadakan di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, pada hari Rabu, 18 Juni. Tujuan utama dari rapat tersebut adalah untuk merespon keluhan peternak terkait harga ayam hidup di tingkat produsen yang saat ini berada di bawah biaya produksi, yaitu sekitar Rp 14.000 per kilogram.
"Pelaku usaha perunggasan di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa, sepakat bahwa harga jual ayam hidup mulai besok, 19 Juni 2025, adalah Rp 18.000 per kilo untuk semua ukuran," tegas Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Agung Suganda.
Meskipun harga ini masih lebih rendah dari patokan yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024, yang menetapkan harga minimum Rp 25.000 per kilogram, pemerintah optimis harga baru ini akan memberikan keuntungan yang memadai bagi semua peternak, dari skala kecil hingga besar, sekaligus menjamin keberlanjutan usaha ayam ras broiler.
Pemerintah, bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan, akan memantau secara ketat penerapan harga baru ini di tingkat peternak. Tindakan tegas akan diambil terhadap pelaku usaha yang mencoba memainkan harga atau mengganggu stabilitas pasar ayam ras. Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan penolakan rekomendasi lainnya akan diberlakukan.
Ketua Satgas Pangan Polri, Helfi Assegaf, menekankan komitmennya untuk mengawal proses ini secara intensif. "Jika ditemukan praktik manipulasi harga oleh pengusaha atau perantara, dan terbukti ada unsur pidananya, kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut," ujarnya. Rekomendasi sanksi, baik pidana maupun administratif, akan diberikan sesuai dengan ranah hukum yang berlaku.