Polemik Ijazah Jokowi Kembali Mencuat: Mahfud MD Angkat Bicara

Isu mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, dipicu oleh pernyataan seorang mantan dosen Universitas Mataram yang meragukan status Jokowi sebagai alumni Universitas Gadjah Mada (UGM).

Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, turut memberikan pandangannya terkait hal ini. Menurutnya, wajar jika publik mempertanyakan keabsahan ijazah tersebut. Ia berpendapat bahwa masyarakat memiliki hak untuk meminta keterbukaan informasi sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mengingat adanya dugaan ijazah palsu yang beredar.

Meskipun demikian, Mahfud menegaskan bahwa seluruh keputusan yang telah diambil Jokowi selama menjabat sebagai presiden tetap sah secara hukum, sekalipun nantinya ijazah tersebut terbukti palsu. Ia menjelaskan bahwa dalam hukum administrasi negara, terdapat asas kepastian hukum yang melindungi keputusan yang telah dibuat.

Mahfud mencontohkan bagaimana Presiden Soekarno pernah mengambil langkah yang dianggap melanggar konstitusi saat melawan penjajahan Belanda. Namun, tindakan tersebut tetap dianggap sah demi kepentingan rakyat. Ia menekankan bahwa asas kepastian hukum menjamin bahwa keputusan yang telah dikeluarkan secara sah tetap mengikat dan tidak dapat dibatalkan.

Isu ijazah palsu ini sebenarnya telah beredar selama beberapa tahun terakhir dan telah melalui proses hukum. Beberapa gugatan yang diajukan selalu berujung pada kemenangan pihak Jokowi.

Terbaru, keraguan muncul karena adanya perbedaan jenis huruf (font) pada lembar pengesahan dan sampul skripsi, yang dianggap belum lazim digunakan pada era 1980-an hingga 1990-an.

Pihak UGM dan kuasa hukum Jokowi telah membantah isu tersebut. Dekan Fakultas Kehutanan UGM memastikan bahwa ijazah Jokowi adalah asli dan yang bersangkutan aktif dalam kegiatan kemahasiswaan serta menyelesaikan studinya dengan baik. Mengenai penggunaan font yang dipermasalahkan, pihak UGM menjelaskan bahwa pada masa itu, mahasiswa sudah umum menggunakan font yang serupa, terutama untuk mencetak sampul skripsi di tempat percetakan.

Kuasa hukum Jokowi juga menantang pihak-pihak yang menyebarkan berita bohong untuk membuktikan tuduhannya. Mereka menegaskan bahwa berdasarkan asas hukum, beban pembuktian berada pada pihak yang mendalilkan atau menggugat.

Tim kuasa hukum menyatakan bahwa mereka tidak memiliki kewajiban hukum untuk menunjukkan ijazah asli Jokowi kepada publik, kecuali diminta secara hukum. Mereka berpendapat bahwa permintaan tersebut bukan untuk mencari kebenaran, melainkan untuk tujuan lain yang tidak baik. Mereka juga menyoroti bahwa ketika pihak UGM menunjukkan salinan ijazah, justru muncul isu baru yang semakin memperkeruh suasana.

Scroll to Top