Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun dari Korupsi Minyak Goreng: Sitaan Terbesar Sepanjang Sejarah!

Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menyita uang senilai Rp 11,8 triliun dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Jumlah fantastis ini menjadikannya sitaan korupsi terbesar yang pernah ditangani Kejagung.

Pemandangan mencengangkan terlihat di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, ketika uang tunai Rp 11,8 triliun dipamerkan. Tumpukan uang yang didominasi pecahan Rp 100 ribu ini dikelompokkan dalam plastik bening senilai Rp 1 miliar per kelompok, membentuk gunungan setinggi hingga 2 meter.

Menurut audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli dari UGM, kerugian negara dalam kasus ini mencakup kerugian keuangan negara, illegal gain, dan kerugian perekonomian negara dengan total mencapai Rp 11.880.351.802.619.

Wilmar Group Kembalikan Rp 11,8 Triliun

Uang tersebut disita dari lima korporasi yang menjadi terdakwa, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia. Kelimanya tergabung dalam Wilmar Group.

Meskipun hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memvonis lepas kelima terdakwa korporasi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi yang saat ini masih dalam tahap pemeriksaan.

Berikut rincian pengembalian kerugian negara dari Wilmar Group:

  • PT Multimas Nabati Asahan: Rp 3.997.042.917.832,42
  • PT Multi Nabati Sulawesi: Rp 39.756.429.964,94
  • PT Sinar Alam Permai: Rp 483.961.045.417,33
  • PT Wilmar Bioenergi Indonesia: Rp 57.303.038.077,64
  • PT Wilmar Nabati Indonesia: Rp 7.302.288.371.326,78

Korporasi Lain Diharapkan Menyusul

Kejagung mengimbau dua korporasi terdakwa lainnya, yaitu PT Permata Hijau Group dan PT Musim Mas Group, untuk segera mengembalikan kerugian negara seperti yang telah dilakukan Wilmar Group. Jumlah yang harus dikembalikan adalah Rp 937,6 miliar untuk Permata Hijau Group dan Rp 4,89 triliun untuk Musim Mas Group.

"Saat ini yang telah mengembalikan kerugian keuangan negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh lima grup Wilmar telah utuh dikembalikan," tegas Direktur Penuntutan (Dirtut) Jampidsus Kejagung, Sutikno.

Kejaksaan berharap Permata Hijau dan Musim Mas akan segera mengambil langkah serupa, dan saat ini mereka sedang dalam proses pengembalian.

Penyitaan uang sebesar ini merupakan yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi di Indonesia. Dari total Rp 11,8 triliun yang disita, Kejagung hanya memamerkan Rp 2 triliun saja kepada publik.

Scroll to Top