Mantan Pejabat MA Divonis 16 Tahun Penjara, Aset Gratifikasi Rp 1 Triliun Lebih Disita Negara

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dijatuhi hukuman 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Zarof terbukti bersalah dalam percobaan penyuapan hakim agung dan penerimaan gratifikasi senilai fantastis, mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Aset tersebut meliputi uang tunai sebesar Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

Lalu, bagaimana nasib uang dan emas hasil gratifikasi tersebut?

Majelis hakim memutuskan bahwa seluruh aset yang disita dari Zarof Ricar, termasuk uang Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas, dirampas untuk negara. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 38 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut menyatakan bahwa pelaku korupsi wajib membuktikan asal-usul aset yang dimilikinya bukanlah hasil korupsi.

Dalam kasus Zarof Ricar, ia gagal membuktikan bahwa uang dan emas senilai lebih dari Rp 1 triliun tersebut diperoleh secara legal. Ia tidak dapat menunjukkan bahwa aset tersebut berasal dari warisan, hibah, atau sumber penghasilan sah lainnya.

Selain itu, penyidik menemukan catatan nomor perkara pada kantong-kantong berisi emas dan uang di rumah Zarof. Hal ini mengindikasikan bahwa aset tersebut terkait dengan perkara yang ditangani di pengadilan, memperkuat dugaan bahwa aset tersebut diperoleh dari gratifikasi.

Berikut rincian aset yang disita dan dirampas untuk negara:

  • 71.077 lembar uang 1.000 dollar Singapura (total 71.077.000 dollar Singapura)
  • 54.725 lembar uang Rp 100.000 (total Rp 5.472.500.000) dan 4.000 lembar uang Rp 50.000 (total Rp 200.000.000)
  • 13.980 lembar uang 100 dollar Amerika Serikat (AS) (total 1.398.000 dollar AS)
  • 316.450 dollar Singapura (pecahan 100 dan 50 dollar Singapura)
  • 46.200 Euro (pecahan 599, 200, dan 100 Euro)
  • 267.500 dollar Hongkong (pecahan 1.000 dan 500 dollar Hongkong)
  • 449 keping logam mulia emas Fine Gold 999.9 (100 gram per keping) dan 20 keping emas Antam (100 gram per keping) (total 46,9 kilogram)
  • Amplop berisi berbagai mata uang asing (dollar Singapura, dollar AS, Euro, dollar Hong Kong)
  • Dompet berisi 12 keping emas Antam (100 gram per keping), 1 keping emas (50 gram), dan 1 keping emas (1 kilogram)
  • Plastik berisi 10 keping emas Antam (100 gram per keping)
  • Tiga lembar sertifikat berlian
  • Tiga lembar kwitansi toko emas

Selain hukuman penjara, Zarof Ricar juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak dibayar, hukumannya akan ditambah 6 bulan kurungan. Majelis hakim menilai Zarof terbukti melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena bersekongkol menyuap hakim agung.

Scroll to Top