Potensi Pajak Tiang Internet di Cilacap Belum Optimal

CILACAP – Keberadaan tiang-tiang penyedia layanan internet (provider) yang menjamur di Kabupaten Cilacap ternyata belum sepenuhnya tercatat di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dinas PUPR. Padahal, sesuai peraturan daerah (Perda), pemasangan tiang provider seharusnya dikenakan retribusi daerah.

Kepala Bapenda Cilacap, Arida Puji Astuti, mengungkapkan bahwa dari banyaknya tiang provider yang berdiri di jalan kabupaten, baru sebagian kecil yang terdata. "Data kami mencatat sekitar 12 ribu tiang. Insya Allah, mulai tahun ini retribusinya akan mulai ditarik," ujarnya.

Bapenda telah berkoordinasi dengan berbagai provider dan menemukan bahwa sebagian belum memiliki izin. Rencananya, dalam waktu dekat akan diadakan rekonsiliasi ulang dengan para provider tersebut.

"Banyak yang belum patuh. Dari 12 ribu tiang, baru seperempatnya yang membayar. Kami akan berusaha menertibkan kembali karena ini berpotensi meningkatkan pendapatan daerah," lanjut Arida.

Tarif retribusi, sesuai Perda, adalah sekitar Rp 86 ribu per meter dikalikan ketinggian tiang dan dipungut setiap tahun. "Kami masih mendalami dasar hukumnya karena potensi ini sangat besar. Ketinggian tiang rata-rata 5 sampai 7 meter, dikalikan Rp 86 ribu, itu untuk satu tiang. Jika dikalikan 12 ribu tiang, hasilnya signifikan untuk pendapatan daerah," jelasnya.

Selain itu, tiang yang berdiri di wilayah pedesaan juga menjadi perhatian. Saat ini belum ada aturan khusus terkait tiang di desa. Pemerintah desa dapat membuat aturan sendiri berdasarkan Perda untuk menambah pendapatan desa.

"Jika di desa, kewenangannya diserahkan ke desa masing-masing. Provider seringkali hanya izin ke kepala desa atau lingkungan. Jika ada aturan, ini bisa menjadi sumber pendapatan desa," pungkas Arida.

Scroll to Top