Hakim Terisak Saat Vonis Koruptor MA, Zarof Ricar, 16 Tahun Penjara

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat diwarnai momen emosional saat Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, membacakan vonis terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Rosihan tak kuasa menahan air mata ketika menyampaikan poin-poin yang memberatkan Zarof dalam kasus korupsi yang menjeratnya.

Dengan suara bergetar, Rosihan menyatakan bahwa perbuatan Zarof telah mencoreng citra dan meruntuhkan kepercayaan publik terhadap lembaga MA. "Tindakan terdakwa telah mencemarkan nama baik serta menghilangkan keyakinan masyarakat pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya," ujarnya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Zarof divonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga dijatuhi hukuman tambahan berupa perampasan aset yang diperoleh dari hasil korupsi. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan Zarof dihukum 20 tahun penjara dan denda yang sama.

Perbuatan Zarof dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan mencerminkan keserakahan. "Perbuatan terdakwa menunjukkan sifat tamak karena di masa pensiun masih melakukan tindak pidana, padahal telah memiliki kekayaan berlimpah," ungkap hakim.

Hal yang meringankan hukuman Zarof adalah penyesalannya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Zarof menyatakan masih mempertimbangkan putusan tersebut, sehingga belum berkekuatan hukum tetap.

Zarof terbukti bersekongkol dengan pengacara Gregorius Ronald Tannur dan Lisa Rachmat untuk menyuap hakim agung Soesilo sebesar Rp5 miliar. Tujuannya adalah mempengaruhi putusan kasasi agar Ronald Tannur dibebaskan dari vonis PN Surabaya.

Upaya suap ini ditujukan kepada majelis kasasi yang diketuai Soesilo dengan anggota Sutarjo dan Ainal Mardhiah.

Pada 22 Oktober 2024, MA membatalkan vonis bebas Ronald Tannur dan menghukumnya lima tahun penjara. Namun, putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat oleh ketua majelis Soesilo yang berpendapat bahwa tidak ada niat jahat dari Ronald Tannur untuk membunuh Dini Sera Afriyanti.

Zarof juga terbukti menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas logam mulia sekitar 51 kilogram dari pihak-pihak yang berperkara di lingkungan pengadilan. Hal ini melanggar Pasal 12 B UU Tipikor.

Scroll to Top