UU TNI Resmi Berlaku, Kontroversi Berlanjut

Presiden Prabowo Subianto telah secara resmi menandatangani revisi Undang-Undang TNI (UU TNI) menjadi undang-undang yang sah. Pengesahan ini dilakukan setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU tersebut dalam rapat paripurna pada Kamis, 20 Maret lalu.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pengesahan UU TNI telah dilakukan sebelum masa libur Lebaran.

Salinan UU yang telah disahkan tersebut telah beredar secara luas, namun belum tersedia di platform Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) pemerintah.

Keputusan DPR untuk mengesahkan RUU TNI pada 20 Maret lalu memicu reaksi keras dari masyarakat. Draf UU ini dianggap dapat membuka peluang kembalinya praktik dwifungsi ABRI di masa lalu.

Beberapa pasal dalam revisi UU yang menjadi sorotan utama adalah pasal yang memperluas daftar kementerian dan lembaga sipil yang dapat diisi oleh prajurit TNI aktif, serta perubahan yang mengatur perpanjangan masa pensiun bagi prajurit.

Aksi demonstrasi menolak UU TNI terjadi di berbagai wilayah. Disayangkan, beberapa aksi tersebut diwarnai dengan tindakan represif dari aparat keamanan.

Penolakan terhadap UU TNI kini beralih ke jalur hukum, dengan diajukannya gugatan ke Mahkamah Konstitusi beberapa hari setelah UU disahkan.

Scroll to Top