Ribuan pengemudi truk yang tergabung dalam wadah bernama Gerakan Sopir Jawa Timur (GSJT), menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada Kamis (19/6/2025) yang mengakibatkan kemacetan parah di Surabaya. Aksi ini memblokade akses vital Jalan A. Yani, tepatnya di sekitar bundaran Taman Pelangi, membuat arus lalu lintas lumpuh.
Sebelumnya, para demonstran berkumpul di depan kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Timur. Mereka memblokir sebagian jalan Frontage A. Yani dengan memarkirkan truk secara melintang. Akibatnya, kepadatan lalu lintas mencapai sekitar 600 meter, mulai dari Bundaran Waru hingga depan kantor Dishub Jatim. Meski akses masuk frontage tidak sepenuhnya ditutup, polisi menerapkan rekayasa lalu lintas dengan mengalihkan kendaraan yang terjebak kembali ke ruas utama Jalan A. Yani.
Setelah menyampaikan aspirasi di depan kantor Dishub Jatim, massa bergerak menuju Gedung Polda Jawa Timur. Setibanya di Taman Pelangi, mereka sempat menutup sebagian jalan di sekitar taman, memperparah kemacetan di ruas jalan utama dan frontage.
Angga Firdiansyah, koordinator aksi, menjelaskan bahwa demonstrasi ini akan dilakukan di empat titik strategis di Surabaya, yaitu Kantor Dinas Perhubungan Jawa Timur, Kantor Balai Pengelola Transportasi Darat, Polda Jatim, dan Kantor Gubernur Jawa Timur.
Tuntutan utama para sopir truk adalah penghentian operasi penertiban Over Dimension Over Loading (ODOL). Mereka berpendapat bahwa Indonesia belum siap untuk penerapan ODOL karena pemerintah belum mengeluarkan regulasi yang jelas, terutama terkait tarif angkutan logistik.
Berikut adalah enam poin tuntutan yang disuarakan oleh para sopir truk anggota GSJT:
- Hentikan operasi ODOL.
- Penerbitan regulasi mengenai ongkos angkutan logistik.
- Revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
- Perlindungan hukum bagi sopir truk.
- Pemberantasan premanisme dan pungutan liar (pungli).
- Kesetaraan perlakuan hukum.