ASN Kini Bisa Kerja Lebih Fleksibel: Era Work From Anywhere Resmi Dimulai!

Kabar gembira untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah resmi memberlakukan sistem kerja yang lebih fleksibel, memungkinkan PNS dan PPPK untuk bekerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) dan menikmati jam kerja yang lebih dinamis. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 4 tahun 2025 tentang pelaksanaan tugas kedinasan pegawai ASN secara fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA).

Aturan yang mulai berlaku sejak 21 April 2025 ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan produktivitas ASN. Fleksibilitas kerja mencakup opsi bekerja dari kantor, rumah, lokasi tertentu (WFA), serta pengaturan jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan karakteristik tugas.

Kementerian PANRB menekankan bahwa penerapan fleksibilitas kerja ini tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan publik. Justru, diharapkan ASN dapat bekerja lebih fokus, adaptif terhadap perkembangan zaman, dan memiliki keseimbangan hidup yang lebih baik.

Setiap instansi pemerintah diberikan keleluasaan untuk menentukan model fleksibilitas kerja yang paling sesuai, asalkan tetap berorientasi pada kinerja dan akuntabilitas. Tidak ada pendekatan "satu untuk semua" dalam implementasi kebijakan ini.

Kebijakan FWA ini juga merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Sejumlah Kementerian/Lembaga pusat dan daerah mengusulkan penerapan FWA sebagai langkah efisiensi, dengan catatan kualitas pelayanan tetap terjaga.

Dasar hukum pelaksanaan FWA sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, yang memungkinkan fleksibilitas lokasi dan waktu kerja.

Scroll to Top