Waspada Risiko Gagal Bayar Pinjol: Dampaknya Lebih dari Sekadar Tagihan Membengkak

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap pinjaman online (pinjol) dan meminta penyelenggara untuk lebih selektif dalam memberikan pinjaman. Mulai 31 Juli 2025, semua penyelenggara pinjol wajib melaporkan data pinjaman ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Langkah ini diambil karena OJK melihat adanya peningkatan kasus gagal bayar yang disebabkan oleh kondisi ekonomi yang memburuk dan niat tidak baik dari peminjam.

Masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan pinjol dan menghindari tindakan sengaja tidak membayar utang. Gagal bayar pinjol dapat menimbulkan konsekuensi serius, mulai dari bunga yang terus bertambah hingga kesulitan mendapatkan pembiayaan di masa depan.

Kemudahan akses pinjaman online memang membantu masyarakat mendapatkan dana dengan cepat, tetapi juga meningkatkan risiko gagal bayar, terutama di tengah ketidakstabilan ekonomi. Faktor-faktor seperti keterbatasan dana, pengelolaan keuangan yang buruk, dan kurangnya pemahaman tentang persyaratan pinjaman turut memperparah masalah ini.

Gagal bayar pinjol bukan hanya soal denda yang membengkak. Ketua ICT Watch, Indriyatno Banyumurti, menekankan bahwa risiko gagal bayar pinjol sangat besar, termasuk gangguan psikologis akibat utang yang menumpuk hingga ancaman hukum. Konten negatif tentang galbay seringkali viral di media sosial, sehingga edukasi finansial bagi pengguna pinjol sangat penting.

Selain risiko hukum, gagal bayar juga menurunkan skor kredit di SLIK OJK. Hal ini dapat mempersulit pengajuan kredit seperti kredit kendaraan bermotor atau rumah. Direktur Komersial IdScore, Wahyu Trenggono, menambahkan bahwa skor kredit harus dijaga dengan baik karena dampaknya sangat luas, bahkan bisa memengaruhi kesempatan kerja dan jodoh.

Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati sebelum memutuskan untuk meminjam uang di pinjol. Pastikan Anda memiliki kemampuan untuk membayar pinjaman tersebut.

Hingga akhir Maret 2025, pembiayaan pinjol tumbuh 28,72% menjadi Rp 80,20 triliun. Tingkat kredit macet (TWP90) berada di level 2,77%, menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Scroll to Top