Pemerintah Genjot Internet Cepat 100 Mbps Hingga Pelosok Negeri

Pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), berupaya meningkatkan akses internet berkecepatan tinggi hingga 100 Mbps di seluruh Indonesia, terutama di wilayah yang belum terjangkau jaringan serat optik. Target utama adalah sekolah, puskesmas, kantor desa, dan rumah tangga di daerah terpencil.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa upaya ini akan difasilitasi melalui alokasi spektrum baru dan penerapan skema jaringan terbuka (open access). Skema ini diharapkan dapat mendorong pemanfaatan bersama infrastruktur telekomunikasi, sehingga menciptakan layanan internet yang lebih terjangkau dan inklusif.

"Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya digitalisasi sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi," ujar Meutya saat bertemu dengan pimpinan operator seluler seperti Telkom, Telkomsel, Indosat, dan XL Smart.

Inisiatif ini adalah bagian dari percepatan pemerataan digital nasional yang menjadi fokus pemerintahan baru. Tujuannya adalah menyediakan akses internet cepat di daerah-daerah yang selama ini belum terlayani oleh jaringan fiber.

Kesenjangan Akses Internet Masih Tinggi

Data dari Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komdigi menunjukkan bahwa pemerataan akses internet di Indonesia masih menjadi tantangan:

  • 86% sekolah (sekitar 190.000 unit) belum memiliki akses internet tetap.
  • 75% puskesmas (7.800 unit) belum terkoneksi internet secara memadai.
  • Sekitar 32.000 kantor desa masih berada di area blank spot.
  • Penetrasi fixed broadband baru mencapai 21,31% rumah tangga di seluruh Indonesia.

"Konektivitas digital sangat penting untuk kemajuan ekonomi. Melalui alokasi spektrum dan model open access, kami mendorong operator untuk berpartisipasi dalam ekosistem yang terbuka dan kompetitif," kata Meutya.

Regulasi dan Seleksi Operator di Tahun 2025

Pemerintah telah menyiapkan Peraturan Menteri sebagai landasan hukum untuk program internet murah ini. Regulasi ini telah melewati proses konsultasi dengan pelaku industri dan siap diimplementasikan.

Seleksi operator akan dilakukan pada tahun 2025 dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Prioritas akan diberikan kepada:

  • Kesiapan teknologi
  • Komitmen penyediaan layanan terjangkau
  • Dukungan terhadap keterbukaan infrastruktur.

"Kebijakan spektrum bukan hanya alat regulasi, tetapi juga platform kolaborasi antara pemerintah dan industri untuk mewujudkan transformasi digital yang merata," pungkas Meutya. Program ini diharapkan dapat menciptakan akses digital yang adil dan mempercepat kemajuan Indonesia menuju era konektivitas cerdas.

Scroll to Top