Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan bahwa informasi kode domisili investor akan segera tersedia pada akhir sesi I perdagangan saham. Implementasi kebijakan ini telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Saat ini, BEI sedang merampungkan sistem pelaporan yang akan menampilkan data tersebut secara real-time. Direktur Pengembangan BEI menyampaikan bahwa realisasi kebijakan ini tinggal menunggu waktu.
Ditargetkan, implementasi penuh akan dimulai pada bulan depan. Kebijakan ini merupakan langkah BEI untuk meningkatkan transparansi dan likuiditas perdagangan saham, sebagaimana yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK. Dengan terbukanya informasi ini, diharapkan investor dapat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang dinamika pasar.