BSU 2025 Segera Cair: Cek Status dan Syarat Penerimaan

Kabar baik bagi para pekerja! Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 telah disetujui pencairannya oleh Kementerian Keuangan dan saat ini sedang dalam proses lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

BSU 2025 ini akan memberikan bantuan sebesar Rp600.000, yang dicairkan sebesar Rp300.000 per bulan selama dua bulan.

Meski tanggal pasti pencairan belum diumumkan, pemerintah menjanjikan akan mencairkan dana ini sesegera mungkin.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Berikut adalah kriteria penerima BSU 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  2. Terdaftar aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 April 2025, kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
  3. Menerima gaji maksimal Rp3.500.000 per bulan.
  4. Diprioritaskan bagi pekerja yang belum pernah menerima Program Keluarga Harapan (PKH).
  5. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau anggota Polri.

Cara Mengecek Status Penerima BSU 2025:

Untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU 2025, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  2. Isi data diri Anda, meliputi nomor KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email.
  3. Klik tombol "Lanjutkan".

Waspada Terhadap Informasi Palsu

Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap informasi BSU yang beredar di luar situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Informasi resmi hanya akan dipublikasikan melalui situs bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Pengumpulan data hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.

Scroll to Top