KPK Buka Peluang Periksa Gubernur Jawa Timur Terkait Dana Hibah Pokmas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk meminta keterangan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK menegaskan bahwa penyidik akan mempertimbangkan kebutuhan untuk memanggil pihak-pihak terkait guna dimintai keterangan. KPK akan memanggil pihak-pihak tersebut jika dianggap perlu.

Pernyataan ini muncul setelah Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Kusnadi, diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus ini. KPK akan mendalami setiap informasi dan keterangan yang disampaikan oleh para saksi.

Kusnadi sebelumnya menyatakan bahwa Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas karena saat itu menjabat sebagai Gubernur Jawa Timur. Kusnadi menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jawa Timur. Ia menekankan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk mengeksekusi anggaran tersebut, melainkan kepala daerah.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur. Empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap, termasuk tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara. Sementara itu, 17 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, terdiri dari 15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara.

Scroll to Top