Kasus pembunuhan sadis menggemparkan Padang Pariaman, Sumatera Barat. Seorang pria berinisial SJ, kini berstatus tersangka, tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait aksi mutilasi terhadap korbannya. Pengakuan sementara dari pelaku mengungkap bahwa ia memutilasi tubuh korban menjadi sepuluh bagian.
Motif pembunuhan diduga kuat berlatar belakang masalah hutang. Pelaku mengaku nekat menghabisi nyawa korban setelah urusan pinjam meminjam uang berujung buntu. Identitas korban disebut-sebut bernama Septia Adinda, seorang wanita berusia 25 tahun. Namun, pihak kepolisian masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara untuk memastikan identitas korban secara akurat.
Menurut Kapolres Padang Pariaman, pembunuhan itu terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025, sekitar pukul 3 sore. Tersangka, yang berprofesi sebagai sekuriti di sebuah perusahaan, ternyata mengenal korban dengan baik.
"Berdasarkan pengakuan, korban meminjam uang kepada pelaku. Karena saat ditagih tidak bisa membayar, terjadilah pembunuhan," jelas Kapolres.
Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku kemudian memutilasi tubuh korban menjadi sepuluh bagian. Potongan-potongan tubuh tersebut dibuang secara terpisah di berbagai lokasi, dimasukkan ke dalam kantong-kantong.
Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap motif sebenarnya dan memastikan semua fakta terkait pembunuhan sadis ini.