Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias kembali memanas. Kali ini, Koalisi Advokat Pemantau Peradilan mengambil langkah hukum dengan melaporkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani perkara tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA). Laporan ini terdaftar secara elektronik pada Kamis, 19 Juni 2025.
Koalisi tersebut menduga adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang dilakukan oleh majelis hakim perdata dalam kasus yang melibatkan Agnez Mo dan Ari Bias.
Kasus ini bermula ketika Agnez Mo divonis bersalah karena menyanyikan lagu "Bilang Saja" tanpa izin, melanggar Pasal 9 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Inspektur Wilayah II Bawas MA, Suradi, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau tidak.
Koalisi Advokat Pemantau Peradilan menyoroti dua poin utama dalam aduannya. Pertama, majelis hakim diduga mengabaikan Pasal 23 Ayat 5 dan Pasal 87 ayat 2 UU Hak Cipta, yang seharusnya menempatkan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan penyelenggara acara sebagai pihak yang bertanggung jawab. Koalisi menilai hakim justru menuntut kerugian dari penyanyi, yang dianggap melanggar prinsip penerapan hukum.
Kedua, majelis hakim dituduh mengabaikan keterangan ahli dari pihak tergugat, yaitu Ahli Muda Dirjen Kekayaan Intelektual (DJKI).
Aduan ini mendapat dukungan dari Komisi III DPR RI. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan dugaan bahwa pemeriksaan dan putusan hakim tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Komisi III DPR RI sependapat dengan Dirjen DJKI bahwa pihak yang wajib membayar royalti performing rights adalah pelaksana acara atau promotor.
Komisi III DPR RI juga menyatakan akan mengawal proses hukum selanjutnya, yaitu kasasi ke Mahkamah Agung yang diajukan oleh pihak Agnez Mo.