Agnez Mo, Satu-Satunya Musisi Indonesia yang Terjerat UU Hak Cipta

Agnez Mo menjadi satu-satunya musisi di Indonesia yang tersandung Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

"Sejak UU ini berlaku pada 16 September 2014, belum ada kasus serupa yang dilaporkan sampai kasus yang melibatkan Agnez Mo," ungkapnya saat konferensi pers di Jakarta.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menyatakan Agnez Mo bersalah karena melanggar hak cipta lagu milik Ari Bias. Akibatnya, ia wajib membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar secara tunai.

Dijelaskan bahwa seharusnya, pihak penyelenggara acara yang bertanggung jawab membayar royalti hak cipta lagu, bukan penyanyi. Namun, kewajiban ini bisa berlaku bagi penyanyi jika ia juga berperan sebagai penyelenggara acara.

Dirjen Kekayaan Intelektual juga menegaskan bahwa UU Hak Cipta tidak memiliki pasal yang bertentangan, baik berdasarkan penilaian internal maupun ahli. Pembayaran royalti telah diatur melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang bertugas menyalurkan dana kepada para pencipta lagu.

"Menurut kami, peraturan perundang-undangan dan aturan pelaksanaannya sudah sangat jelas," pungkasnya.

Scroll to Top